Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
