Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri. Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitiandan Perekayasaan setiap bulan.
Koreksi Anda
