Pasal 1
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
PERPRES Nomor 25 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN DAN TUGAS
ORGANISASI
Susunan Keanggotaan
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Koordinator
Anggota
Dokter Pribadi PRESIDEN
Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
TATA KERJA
HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP