Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemantalran, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 1 (1) RIPPP dapat dilakukan perrrbahan berdasarkan: a. hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP dan RIPPP; b. kebijakan strategis nasional; dan/atau c. dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang nasional. (21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda