Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
a. Pengarah
: Ketua :
1. Anggota:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
a) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Ketua : Menteri Perdagangan;
c. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Perindustrian;
12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Menteri Perhubungan;
15. Menteri Komunikasi dan Informatika;
16. Menteri Pertanian;
17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
18. Menteri Kelautan dan Perikanan;
19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
22. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
25. Menteri Pemuda dan Olahraga;
26. Sekretaris Kabinet;
27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
28. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
29. Kepala Badan Informasi Geospasial;
30. Kepala Badan Pusat Statistik;
31. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
32. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
33. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
34. Gubernur Bank INDONESIA;
35. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
36. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan
37. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Koreksi Anda
