Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
