Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang pemerintahan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda