Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
