Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas: a. Istana Kepresidenan Bogor; b. Istana Kepresidenan Cipanas; c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali. (2) Istana-istana Kepresidenan di daerah dipimpin oleh Kepala Istana Kepresiden di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN. (3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, pengembangan Istana Kepresidenan di daerah, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, arsip dan dokumentasi Istana Kepresidenan di daerah. (4) Istana-istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda