Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda