Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
