Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian; c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam; d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional PRESIDEN; e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan di daerah; g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; h. penyusunan program dan laporan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda