Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami serta Tamu Negara, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda