Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja pusat yang menangani fungsi pengelolaan kawasan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda