Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan/atau penyelenggaraan pengelolaan kawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
