Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi.
Koreksi Anda
