Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil PRESIDEN;
b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. urusan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN;
j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam
rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil
dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
m. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan
n. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda
