Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda