Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan h. Staf Ahli.
Koreksi Anda