Koreksi Pasal 93
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
