Koreksi Pasal 92
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan
yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
