Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda