Koreksi Pasal 85
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor, Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
