Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Koreksi Anda
