Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertahanan negara; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal 16 ... epkumham.go
Koreksi Anda