Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
