Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik luar negeri; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda