Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
