Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda