Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besarnya Dana Kehormatan Veteran adalah sebagai berikut :
a. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran;
b. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c. Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.
Koreksi Anda
