Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada: 1. Veteran yang menerima tunjangan veteran; 2. Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pensiunan; 3. Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan, diberikan Dana Kehormatan Veteran setiap bulan.
Koreksi Anda