Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tabun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
