Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
