Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya kesehatan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip statis.
2. Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
3. Pengelolaan Arsip Statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan, dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.