Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda