Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
