Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ANRI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional; d. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan e. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.
Koreksi Anda