Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
