Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BABV...
Koreksi Anda
