Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda