Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
