Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.
Koreksi Anda