Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda