Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil Republik INDONESIA menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
