Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah membentuk Tim Percepatan KSP. (2) Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. memberikan arahan strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP; b. memberikan arahan kebijakan strategis untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan KSP; c. memberikan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KSP; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP. (3) Dalam hal tertentu, Tim Percepatan KSP dapat mengubah Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (4) Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Perindustrian; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Kepala Badan Informasi Geospasial; 15. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (5) Tim Percepatan KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Pelaksana KSP dan Sekretariat KSP. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda