Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
