Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibentuk Tim Pengalihan.
(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arsip Nasional, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota; dan
b. menata kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen untuk disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/ Kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengalihan mempunyai gugus tugas yang meliputi:
a. bidang kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. bidang kepegawaian yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara;
c. bidang aset yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan;
dan
d. bidang arsip dan dokumen yang dikoordinasikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(5) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
