Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
