Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Nasional wajib menyampaikan laporan tahunan kepada PRESIDEN paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
(2) Panitia RANHAM Provinsi wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan akhir bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan Panitia RANHAM Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.
epkumham.go
Koreksi Anda
