Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan. epkumham.go
Koreksi Anda