Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
d. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
